TATA TERTIB SISWA
TATA TERTIB SISWA
- KODE ETIK PERGAULAN
1. Taat dan hormat Kepada Kapala Madrasah, Guru dan Karyawan
Madrasah.
2. Mempererat Ukuwah Islamiyah Terhadap semua siswa.
3. Menjaga nama baik Madrasah diluar Maupun didalam Madrasah.
4. Berperilaku sopan dan memberi contoh kepada masyarakat sesuai
ajaran Islam serta berakhlskul Karimah.
- HAK
1. Siswa berhak atas pengajaran yang ditetapkan.
2. Siswa berhak mengunakan fasilitas yang disediakan Madrasah.
3. Siswa Berhak Konsultasi sesuai dengan Prosedur yang di tetapkan
Madrasah.
- KEWAJIBAN
1. Berperilaku hormat dan Sopan terhadap Guru dan Karyawan seta
sesama siswa serta sesama siswa baik diluar maupun didalam Madrasah.
2. Mengikuti pelajaran dengan tertib dari awal hingga akhir
pelajaran.
3. Hadir 10 Menit sebelum pelajaran dimulai dan 30 Menit sebelum
jam pelajaran dimulai pada hari upacara.
4. Berpakaian seragam lengkap dengan atribut yang ditetapkan :
a. Sabtu – Ahad : Seragam
Ma’arif .
b. Senin – Selasa : Seragam Osis ( Biru Putih ).
c.
Rabu – Kamis : Seragam
Pramuka.
5. Berpakaian rapi, baju dimasukan, memakai ikat pingang, kaos kaki
dan berpeci ( Putri ) baju di masukan berjilbab.
6. Menjaga keamanan , ketertiban, kebersihan, ketenangan dalam
kelas maupun dilingklungan Madrasah.
7. Menjaga dan merawat investasi Madrasah.
8. Bila berhalangan hadir harus ijin dengan surat keterangan yang sah.
9. apabila meninggalkan jam pelajaran harus ijin dengan guru piket.
10. Wajib membayar Iuran yang ditetapkan Madrasah sesuai dengan
ketentuan secara tepat waktu.
- LARANGAN
1. Berperilaku tidak sopan terhadap Guru dan Karyawan serta sesama
siswa.
2. Meningkatkan jam pelajaran tanpa prosedur yang ditentukan.
3. Memakai pakaian diluar ketentuan Madrasah.
4. Bersolek dan memakai
perhiasan yang berlebihan.
5. Membawa Buklu- buku yang bertentangan dengan norma Agama dan
Susila.
6. Membawa senjata api, senjata tajam, Narkoba, Minuman keras,
merokok baik di dalam maupun diluar Madrasah.
7. Menerima tamu tanpa seijin Guru,
8. Menikah selama menjadi Siswa MTs NU Matholi’ul Falah
9. Melakukan kegiatan yang menganggu jalannya pelajaran.
10. Memelihara rambut secara tidak wajar, menyemir dan berkuku
panjang.
- SANKSI
1. teguran secara lesan atas pelanggaran yang dilakukan.
2. Peringatan tertulis kepada oran
Tua/wali.
3. Pemangilan kepada orang Tua/Wali.
4. disekors masuk Madrasah.
5. dikeluarkan dari Madrasah.
- PENUTUP
- Hal – hal yang belum di atur dalam tata tertib ini akan diatur lebih lanjut dalam kebijaksanaan Kepala Madrasah.
- Tata tertib ini bersifat mengikat berlku bagi semua siswa/siswi MTs Matholi’ul Falah.
Ditetapkan : Kandangmas
Pada
Tanggal : 15 Juli 2021
Kepala
MUKLIS,
S.Pd.I,M.Si
Posting Komentar untuk "TATA TERTIB SISWA"